Ahli Korporasi: Anak Perusahaan BUMN adalah Swasta Murni ketika Alami Kerugian bukan Tipikor

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan perkara korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT.SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT.BA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sidang lanjutan masih menghadirkan Ahli, Jum’at (8/3/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi empat hakim anggota, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta menghadirkan beberapa Ahli.

Saat memaparkan keahliannya, Ahli Hukum Kontrak Bisnis Prof DJumardin dari Universitas Lombok mengatakan, ketika kesepakatan lisan dijadikan kesepakatan tertulis menutut saya bisa saja karena objek perjanjian bisa barang, bisa jasa untuk melakukan pekerjaan tergantung dengan perjanjian.

“Boleh-boleh saja, namun perlindungan patutnya harus tertulis biar tahu hak-haknya,” terangnya.

Prof DJumardin juga memaparkan, BUMN persero milik pemerintah, ketika BUMN mengalami kerugian, yang dialami persero bukan sebagai kerugian keuangan negara.

Bagikan :

Pos terkait