Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Ahli : Pembeli yang Baik Dilindungi UU, Jika Penjual Gunakan NIK Palsu Gugatan Dapat Dibatalkan

×

Ahli : Pembeli yang Baik Dilindungi UU, Jika Penjual Gunakan NIK Palsu Gugatan Dapat Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG -.Sidang perdata dengan penggugat Kuspuji Handayani alias Nani Sugianto, yang menggugat Januarizkhan alias Joe sebagai tergugat 1, tergugat 2 Lucky Hany, dan tergugat 3, Eka Susanti, serta Turut tergugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli.

Profesor DR Holijah SH MH sebagai ahli bidang hukum perdata, dihadirkan pihak tergugat tiga di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (10/9/24) pukul 13.00 WIB.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH, dihadiri oleh para pihak didampingi tim kuasa hukumnya masing-masing, serta dihadiri oleh Ahli Profesor DR Holijah SH MH sebagai ahli bidang hukum perdata yang dihadirkan oleh pihak tergugat 3.

Pihak tergugat 3 yaitu Eka Susanti didampingi oleh tim kuasa hukumnya yaitu Sapriadi Syamsudin SH MH, M Syarif dan Debit Sariansyah, dalam persidangan, meminta keterangan ahli hukum perdata Profesor DR Holijah SH MH, perihal perlindungan hukum diberikan ke pembeli beritikad baik, terhadap jual beli tanah, dimana tergugat 3 membeli tanah berupa SHM dari tergugat 2, terkait yuresprudensi ini apakah dapat dilindungi?

Dalam keterangannya dipersidangan Ahli Prof Holijah menegaskan, bahwa pembeli beritikad baik, tentu dapat dilindungi, karena sudah memastikan ada data fisik dan yuridisnya, menyangkut akta otentik, yang ditemukan fakta ada identitas orang lain digunakan penggugat, apa ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara?

“Dalam pengajuan gugatan, identitas harus sah secara hukum, tidak ada cacat hukum, artinya gugatan diajukan, tidak sah tidak sempurna, saya melihat perkara ini, intinya perjanjian hutang piutang, adanya surat pengakuan hutang jadi pemilik tanah, tetap jadi pemilik objek jaminan itu,” terang ahli.

Sapri juga mempertanyakan kepada ahli mengenai identitas KTP yang bukan milik penggugat, dan penggugat mengetahui kesalahan identitas KTP itu, bagaimana tanggapannya?.

Prof Holijah menjelaskan, bahwa identitas KTP ini, sebagai syarat subjektif terkait keabsahan identitas penggugat, maka perjanjian dapat dibatalkan.

“Karena syarat subjektifnya tidak terpenuhi, dalam pasal 321, kalau ada identitas KTP orang lain, perjanjian dapat dibatalkan. Inti masalah ini perjanjian hutang piutang, kita harus fokus disitu, penjual itu harus melindungi dari cacat hukum,” cetus ahli.

Bahkan dalam keterangannya, menurut ahli, perlindungan diberikan kepada pembeli, akibat cacat hukum, bahkan pembeli bisa menuntut pengembalian dari penjual, artinya penjual beritikad baik, kalau terjadi kesalahan identitas berulang-ulang dan ada NIK otentik dan NIK palsu.

“Artinya gugatan dapat dibatalkan,” jelas ahli.

Saat diwawancarai usai sidang Sapriadi didampingi tim menegaskan, bahwa agenda sidang kita menghadirkan Ahli hukum bidang perdata dan beliau merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Fatah Palembang, dalam persidangan ahli menjelaskan tentang perikatan perjanjian, ditambah tentang identitas juga tentang gugatan.

“Berdasarkan keterangan ahli, terkait penggunaan identitas, yang tidak sesuai dalam akta-akta otentik, maka dapat dibatalkan, sementara gugatan dianggap tidak pernah ada gugatan, atau batal demi hukum,” terangnya.

Terkait identitas NIK dalam perkara ini, yang dapat dihadirkan berdasarkan keterangan pihak Disdukcapil bahwa nama penggugat Kuspuji Handayani dalam gugatan menggunakan NIK orang lain yaitu atas nama berinisial WA.

“Secara aturan hukum, dianggap tidak pernah ada gugatan, karena identitas yang dituangkan menggunakan identitas orang lain,” tegasnya.

Menyangkut pembeli beritikad baik dirinya menjelaskan, sepanjang membeli sesuai aturan ketentuan hukum, maka dilindungi oleh undang-undang dan khusus dalam perkara ini menyangkut tanah, jual beli objek tanah, maka bila dikemudian hari diketahui penjual, bukan orang yang berhak, maka yang berhak dituntut adalah penjual.

“Ahli perdata tadi sudah menyampaikan, ketika sudah ada kesepakatan antara pembeli dan penjual, maka statusnya pembeli tetap dilindungi undang-undang, walaupun dikemudian hari objek yang diperjual belikan diketahui tidak halal,” tutupnya.

Agenda sidang yang akan dilaksanakan pada pekan depan, agendanya adalah Pemeriksaan Setempat (PS), cek lokasi.