MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Delapan Penggugat yang diwakili oleh Yudistira yang merupakan ahli waris alm Arsyad, layangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, atas surat keputusan (SK) Gubernur Sumsel No:690, untuk izin jalan koridor B 80 untuk kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan (kayu) oleh PT.Bumi Persada Permai (BPP) selaku tergugat intervensi II, bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, dengan agenda mengahdirkan saksi Fakta dan Keterangan Ahli, Rabu (14/8/2024).
Sidang yang di ketua oleh majelis hakim Nenny Frantika SH MH, dihadiri oleh penggugat Yudistira selaku ahli waris alm Arsyad, didampingi kuasa hukumnya Lani Nopriansyah SH dan Febry Gandhi Yudha SH, manghadirkan saksi Fakta M.Ramlan mantan Kepala Seksi PT.BPP group PT.Sinar Mas, dihadirkan oleh tergugat Intervensi II, dan Muzawir sebagai Ahli dan merupakan ASN di dinas Kehutanan Sumsel.
Untuk diketahui M.Ramlan merupakan orang yang melakukan pembayaran kompensasi terhadap keluarga Arsyad, dalam persidangan saat ditanya majelis hakim terkait letak pasti tanah Arsyad, saksi tidak mengetahuinya, dirinya menceritakan sebelum pembukaan lahan jalan Koridor B 80, tanah merupakan semak belukar.