BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ahli: Risalah Panitia B Bukan Hak Atas Tanah, Risiko Menjadi Tanggung Jawab BRI dan Pelaksana

×

Ahli: Risalah Panitia B Bukan Hak Atas Tanah, Risiko Menjadi Tanggung Jawab BRI dan Pelaksana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp900 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/6/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli agraria dan pertanahan dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS, Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai Bank BRI Pusat, yakni Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan selaku Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, dan Rif’ani Arzaq selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan Dr. Firman Muntaqo sebagai ahli agraria dan pertanahan.

Dalam keterangannya, Firman menjelaskan bahwa antara nilai jaminan dan fasilitas kredit yang diberikan harus memiliki keseimbangan serta kepastian hukum atas objek yang dijaminkan.

“Pada prinsipnya kredit dapat diberikan apabila hak atas tanah sudah memiliki kepastian hukum. Sepanjang belum ada kepastian, kredit seharusnya tidak diberikan. Ketika terjadi wanprestasi, jaminan dapat dieksekusi sesuai dengan nilai kredit yang telah dikeluarkan,” jelas Firman di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan bagaimana apabila tidak terdapat penambahan jaminan yang memadai terhadap fasilitas kredit yang diberikan.

Menanggapi hal tersebut, Firman menyatakan bahwa kondisi tersebut bergantung pada kesepakatan para pihak. Namun, apabila saat eksekusi nilai jaminan tidak sebanding dengan kredit yang diberikan, maka risiko menjadi tanggung jawab pihak pemberi kredit dan pelaksana yang terlibat.

“Jika terjadi eksekusi dan jaminan yang tersedia tidak sesuai dengan kredit yang telah diberikan, maka itu menjadi risiko institusi dan pelaksana yang memberikan kredit, dalam hal ini Bank BRI,” tegasnya.

Usai persidangan, Firman kembali dimintai tanggapan terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS yang sebagian besar lahannya disebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, dari puluhan ribu hektare lahan yang diajukan sebagai dasar pemberian kredit, hanya sekitar 2.800 hektare yang telah memiliki HGU, sedangkan sisanya masih berstatus Risalah Panitia B atau dalam proses pengurusan hak atas tanah.

Saat ditanya apakah lahan yang baru memiliki Risalah Panitia B dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit, Firman menjawab tegas bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Tidak bisa. Risalah Panitia B bukan merupakan hak atas tanah. Kalau itu dijadikan jaminan, dasar hukumnya apa? Artinya, dalam perkara ini asas kebebasan berkontrak tidak dijalankan secara hati-hati. Yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak atas tanah, bukan sekadar rekomendasi atau dokumen prosesnya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya dengan menghadirkan ahli lainnya.