BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ahli: Terjadinya Kerugian Dalam Perkara Ini Karena Tidak Menjalankan Mekanisme Sesuai Perundang-Undangan

×

Ahli: Terjadinya Kerugian Dalam Perkara Ini Karena Tidak Menjalankan Mekanisme Sesuai Perundang-Undangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark Up belanja pengadaan pompa portable (karhutla) pada 82 Desa se kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, yang menjerat terdakwa Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV.Sugih Jaya Lestari, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli dari Inspektorat Linggau, Kamis (7/5/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, dihadiri oleh Revaldi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, dihadiri para terdakwa didampingi tim Advokadnya masing-masing dan menghadirkan Ahli.

Dalam persidangan, Ahli dari Inspektorat Linggau menjelaskan, bahwa pengadaan barang dan jasa di Desa harus melalui mekanisme Musrembangdes dan harus menjalankan prinsip -prinsip peraturan perundang-undangan.

“Terjadinya kerugian negara dalam perkara ini, karena tidak menjalankan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menerapkan mekanisme Musrembangdes,” terang Ahli.

Selain itu, Ahli juga menjelaskan, bahwa Dalam pengadaan Pompa Portabel untuk penanggulangan Karhutla, penyedia barang dan jasa mekanismenya tidak boleh diundang secara langsung tanpa adanya pengumuman leleng terlebih dahulu.

“Ketika pengadaan barang dan jasa diatas Rp 35 juta, tidak boleh dilakukan secara swakelola dan seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka,” urainya.

Usai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menunda jalannya sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Diketahui, bahwa terdapat beberapa desa yang tidak melaksanakan arahan untuk membeli pompa portable Karhutla yang dibeli melalui CV.Sugih Jaya Lestari seharga Rp 53 juta lebih, dikarenakan pihak desa merasa harga tersebut kemahalan, dan terdapat harga toko pembanding yang menjual pompa portable Karhutla dengan harga yang lebih murah sebesar Rp 24 juta dengan segala kelengkapannya.