MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Delapan Penggugat yang diwakili oleh Yudistira yang merupakan ahli waris alm Arsyad, layangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, atas surat keputusan (SK) Gubernur Sumsel No:690, untuk izin jalan koridor B 80 untuk kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan (kayu) oleh PT.Bumi Persada Permai (BPP) selaku tergugat intervensi II, bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, Rabu (7/8/2024).
Sidang yang di ketua oleh majelis hakim Nenny Frantika SH MH, dihadiri oleh penggugat Yudistira selaku ahli waris alm Arsyad, didampingi kuasa hukumnya Lani Nopriansyah SH dan Febry Gandhi Yudha SH.
Sedangkan dari pihak tergugat diwakili Yani SH dan Tim Biro Hukum Pemprov Sumsel, serta dihadiri pihak tergugat intervensi II perusahaan hutan industri PT Bumi Persada Permai dengan lokasi Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dari Dinas Kehutanan Sumsel serta saksi karyawan yang pernah bekerja di perusahaan hutan industri PT.BPP.
Dalam persidangan saksi tergugat Hendrizal mengatakan, bahwa dirinya tahu dengan gugatan yang diajukan oleh Yudistira selaku Ahli Waris, saksi tidak dilibatkan dalam aktivitas terbitnya Surat Keputusan (SK) dan menyatakan hanya tahu dari dokumen yang ada.
“Tupoksi saya adalah terkait pengembangan hutan, proses terbitnya SK Gubernur Sumsel no:690 tahun 2011, terkait izin penggunaan jalan koridor B 80 dengan panjang 14 ribu 441 meter dan lebar 20 meter, berdasarkan surat dari ahli waris yang diwakili oleh Yudistira keberatan atas SK Gubernur kami akan mencari data, terkait jalan koridor B 80 apakah masyarakat yang mendapatkan kompensasi atau tidak saya tidak tahu yang mulia, yang saya tahu terkait penggunaan untuk hasil hutan setahu saya, bukan izin angkutan batubara,” terang saksi.
Sedangkan saksi dari pihak turut tergugat intervensi II dari PT.BPP mengatakan, pada tahun 2009 saya ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan pengukuran rencana untuk pembuatan jalan, setahu saya lahan tersebut berdiri diatas lahan Arsyad yang berada di desa Telang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.
“Saya hanya melakukan pengukuran bersama tim dari perusahaan, saya tidak tahu terkait ada atau tidaknya kompensasi kepada masyarakat, setelah melakukan pengukuran kami melakukan pemetaan dan yang meminta saya untuk tanda tangan adalah orang kantor. Pemanfaatan nya adalah untuk mengangkut hasil hutan (Kayu), saya tidak tahu penggunaannya untuk angkutan batubara,” tegas saksi yang merupakan mantan pegawai PT.BPP yang telah berhenti sejak tahun 2011.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, penggugat yang diwakili oleh tim penasehat hukumnya mengatakan, kami meminta dan memohon kepada majelis hakim PTUN Palembang untuk mengabulkan gugatan yang kami layangkan.
“Untuk membatalkan atau tidak sahnya, objek sengketa surat keputusan SK Gubernur Sumsel nomor: 690/KPTS/IV/2011 tanggal 5 Oktober 2011, tentang izin pembuatan dan penggunaan jalan koridor B 80 untuk kegiatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan (kayu) PT Bumi Persada Permai (SK Menhut nomor 337/Menhut-II/2004) Provinsi Sumsel, yang melintasi lahan 8 ahli waris alm Arsyad yang diwakili penggugat Yudistira,” tegas Lani.
Lani menegaskan, bahwa kerangka awal perkara ini, dari pihak ahli waris almarhum Arsyad, memberikan izin untuk jalan koridor B 80 untuk pengangkutan pengolahan pemanfaatan hasil hutan industri, dari pihak tergugat intervensi II PT.BPP.
“Tapi kenyataanya sekarang ini, dilintasi angkutan batubara oleh PT MMJ, sebagai ahli waris pemilik lahan ini, diwakili penggugat Yudistira, merasa sangat dirugikan, karena tidak ada kontribusi dalam bentuk apa pun dari PT.BPP,” urai Lani.
Dari gugatan ini kami berharap, upaya hukum ahli waris alm Arsyad membuahkan hasil, yakni menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, sesuai yang menjadi hak dari ahli waris.
“Kompenasi belum kita bicarakan, tapi dari persidangan ada dari pihak-pihak, untuk upaya mediasi jalur kekeluargaan, karena pihak PT.BPP menyalahi izin peruntukan jalan, untuk bisa dibatalkan atau diperbaharui perizinannya,” urainya.
Di lokasi jalan B 80 banyak melintas kendaraan angkutan dump truk muatan batubara, bahkan ada keluhan dari warga sekitar terkait pencemaran lingkungan.
“Polusi debu batubara dikeluhkan warga sekitar, karena banyak dump truk yang melintas, nasalah debu dari batu bara ini sangat menganggu pernapasan dan lingkungan,” tutup Lani.
Sementara itu saat diwawancarai wartawan media ini, pihak dari tergugat intervensi II yaitu penasehat hukum dari PT.BPP, enggan memberikan komentar.
“Kami tidak ada kapasitas untuk memberikan keterangan, maaf mas,” terangnya sambil berlalu meninggalkan awak media.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.