Ahli Waris Gugat Pemprov Sumsel Atas SK Gubernur No:690 Peruntukan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Izin untuk Melintas Truk Batubara

“Saya hanya melakukan pengukuran bersama tim dari perusahaan, saya tidak tahu terkait ada atau tidaknya kompensasi kepada masyarakat, setelah melakukan pengukuran kami melakukan pemetaan dan yang meminta saya untuk tanda tangan adalah orang kantor. Pemanfaatan nya adalah untuk mengangkut hasil hutan (Kayu), saya tidak tahu penggunaannya untuk angkutan batubara,” tegas saksi yang merupakan mantan pegawai PT.BPP yang telah berhenti sejak tahun 2011.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, penggugat yang diwakili oleh tim penasehat hukumnya mengatakan, kami meminta dan memohon kepada majelis hakim PTUN Palembang untuk mengabulkan gugatan yang kami layangkan.

“Untuk membatalkan atau tidak sahnya, objek sengketa surat keputusan SK Gubernur Sumsel nomor: 690/KPTS/IV/2011 tanggal 5 Oktober 2011, tentang izin pembuatan dan penggunaan jalan koridor B 80 untuk kegiatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan (kayu) PT Bumi Persada Permai (SK Menhut nomor 337/Menhut-II/2004) Provinsi Sumsel, yang melintasi lahan 8 ahli waris alm Arsyad yang diwakili penggugat Yudistira,” tegas Lani.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait