MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Delapan Penggugat yang diwakili oleh Yudistira yang merupakan ahli waris alm Arsyad, layangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, atas surat keputusan (SK) Gubernur Sumsel No:690, untuk izin jalan koridor B 80 untuk kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan (kayu) oleh PT.Bumi Persada Permai (BPP) selaku tergugat intervensi II, bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, Rabu (7/8/2024).
Sidang yang di ketua oleh majelis hakim Nenny Frantika SH MH, dihadiri oleh penggugat Yudistira selaku ahli waris alm Arsyad, didampingi kuasa hukumnya Lani Nopriansyah SH dan Febry Gandhi Yudha SH.
Sedangkan dari pihak tergugat diwakili Yani SH dan Tim Biro Hukum Pemprov Sumsel, serta dihadiri pihak tergugat intervensi II perusahaan hutan industri PT Bumi Persada Permai dengan lokasi Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dari Dinas Kehutanan Sumsel serta saksi karyawan yang pernah bekerja di perusahaan hutan industri PT.BPP.