MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jambi di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di Provinsi Jambi.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, bersama anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jambi.
Rapat membahas sejumlah agenda strategis terkait hasil pengawasan serta tindak lanjut atas laporan dan rekomendasi yang disampaikan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
Pembahasan meliputi evaluasi kepatuhan administrasi notaris, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan, hingga tindak lanjut terhadap notaris yang belum memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rapat juga membahas sejumlah rekomendasi yang memerlukan tindak lanjut, di antaranya pemberian teguran, usulan pemberhentian, serta penyelesaian kendala administrasi bagi notaris baru yang belum melakukan aktivasi akun administrasi kenotariatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap notaris harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalisme jabatan notaris sebagai pejabat umum yang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian serta pelindungan hukum kepada masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah di antara anggota Majelis Pengawas Wilayah dalam melaksanakan fungsi pengawasan, sehingga pembinaan terhadap notaris di Provinsi Jambi dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Hasil rapat selanjutnya akan menjadi dasar bagi Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jambi dalam menetapkan langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menjaga kualitas pelayanan kenotariatan, meningkatkan kepatuhan notaris, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.














