BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ahmad Yaniarsyah : Saya Bukan Koruptor, Saya Hanya Kambing Hitam

×

Ahmad Yaniarsyah : Saya Bukan Koruptor, Saya Hanya Kambing Hitam

Sebarkan artikel ini

* Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – DR H Ahmad Yaniarsyah Hasan, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, saat sidang agenda pledoi di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (3/6/2022).

Terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU dengan 18 tahun penjara pada Rabu (25/5/2022) lalu, dihadapan majelis hakim, Yoserizal SH MH dan JPU, terdakwa membacakam nota pembelaannya, bahwa dirinya pulang ke Palembang untuk membantu daerahnya, membantu BUMD, PDPDE Sumsel yang saat ini sedang dalam situasi yang kurang bahagia, karena hanya memiliki asset Rp 62 Miliar.

“Proyek gas itu “Sedekah” kami kepada daerah Sumsel, PDPDE Sumsel. Semua kita biayai, semua persyaratan yang ditetapkan BP Migas (Sekarang SKK Migas-red). Tidak ada uang negara, sehingga tidak ada kerugian negara, yang ada hanya keuntungan negara dan daerah saya, Sumatera Selatan,” ujar Ahmad Yaniarsyah, di muka persidangan.

Dikatakan Ahmad Yaniarsyah Hasan, fee marketing yang diterima olehnya dan kawan-kawan, semua telah melalui perjanjian sebelumnya. Itu juga merupakan kebijakan dari pemegang saham mayoritas dan diputuskan dalam RUPS.

“Saya diberikan fee marketing atas jasa mendapatkan konsumen pembeli gas, yaitu PT LPPPI, yang merupakan awal terbentuknya bisnis ini, terkait Pemberian fee marketing ini juga merupakan penghargaan perusahaan karena saya selama dua tahun lebih tidak mendapatkan gaji, selama masa persiapan proyek dan sebelum perusahaan belum mendapatkan income,” tambahnya.

Ahmad Yaniarsyah Hasan menyesalkan JPU menuntutnya dengan hukuman yang lumayan berat.

“Yang selalu menjadi pertanyaan saya, mengapa Saudara Said August Putra, orang yang menandatangani kedua JVA tersebut dan berstatus sebagai Direktur Utama PT DKLN pada saat itu, tidak diproses hukum layaknya proses hukum terhadap saya, padahal dalam persidangan terungkap, Said August Putra selain menandatangani kedua JVA tersebut juga menandatangani akta-akta lainnya. Selama dia menjabat Direktur Utama PT DKLN, Lalu mengapa saya yang dijadikan kambing hitam? Apakah karena memang hukum di negeri ini tebang pilih,” ungkapnya.