* Terkait Penembakan Dua Debt Collector Arogan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya kasus penembakan disertai penusukan dua dept kolektor di Mall PSX, Jalan POM IX Kampus, Kecamatan Ilir Barat I Palembang beberapa waktu lalu, membuat Aiptu FN ditempatkan ditempat khusus Propam Polda Sumsel, Senin (25/03/2024).
“Benar, kini Aiptu FN di Patsus (Penempatan Khusus) dalam rangka pemeriksaan. Statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam pemeriksaan, hanya di Patsus,” ungkap Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Agus, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri.
“Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector tersebut,” ujarnya.
Diterangkan Agus, berdasarkan pengakuan Aiptu FN, dirinya melakukan penganiayaan lantaran panik dikejar 12 orang yang berusaha mengambil paksa mobil yang dikendarainya pada saat di TKP.
“Dia ini (Aiptu FN) berusaha melindungi diri dan keluarganya, makanya melakukan penganiayaan, tetapi tindakan tersebut tetap salah, melanggar
kelembagaan dan tidak kemasyarakatan. Dari itu Aiptu FN dilakukan Patsus, terhitung mulai hari ini, hingga 30 hari ke depan,” beber Agus.
Dijelaskan Agus, barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza warna putih, STNK dan sangkur juga sudah diamankan.
“Untuk pistol, berdasarkan pengakuan FN sudah dibuang di bawah Jembatan Musi 6 Palembang,” tukas Agus.














