MATTANEWS.CO, OKI – Kekecewaan atas putusan sidang komisi etik profesi di Polres OKI, menyatakan Aiptu Juarsah disanksi demosi selama tiga tahun, diprotes orang tua Herman Wowor, pemuda ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) atau ‘gila’ yang dilumpuhkan oknum polisi berdinas di Polsek Cengal, atas tuduhan pencurian mobil, Selasa (05/05/2026).
Menurutnya sanksi tersebut sangat ringan, jika dibandingkan anaknya yang cacat permanen akibat luka tembak yang bersarang dikakinya. Didampingi penasehat hukum (PH)nya, petinggi kepolisian dapat meninjau ulang kasus tersebut, mengingat anak kliennya cacat permanen.
“Kami sangat kecewa dengan sidang komisi etik profesi di Polres OKI, sebab oknum yang menembak anak saya, Aiptu Juarsah, hanya dihukum demosi tiga tahun saja,” ungkap Ibu korban, Hartini didampingi Tim Penasihat Hukum dari ISP Law Firm, Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH, saat diwawancarai wartawan.
Dijelaskan Hartini, semestinya putusan sidang KKEP itu dapat menghukum Aiptu Juarsah, dengan pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Namun itu tidak terwujud, hanya demosi tiga tahun saja, padahal anak saya ini sekarang cacat, pincang, harus rutin jalani perawatan dan sampai saat ini masih trauma jika melihat pisau. Kemungkinan besar akibat pengeroyokan waktu itu,” tambahnya.
Sidang etik kasus ini berlangsung di Polres OKI, pelimpahan dari Bid Propam Polda Sumsel, berkaitan dengan aksi massa yang dialami Herman Wowor, pemuda ODGJ, yang tertangkap tangan membawa kabur mobil pada November 2025. Mirisnya, aparat kepolisian polsek setempat tidak berfikir panjang, malah mengambil tindakan menembak di kaki Herman Wowor. Mirisnya lagi, amunisi yang bersarang dipaha korban lebih dari lima hari, hingga nyaris alami infeksi.
Setelah waktu berjalan, proses penyelidikan, baru terungkap Herman Wowor mengidap gangguan kejiwaan, yang membuat perkara itu dihentikan demi hukum.
Laporan yang dihentikan itu membuat Hartini, orang tua dari Herman Wowor menuntut oknum polisi yang terlibat dengan melapor ke Bid Propam Polda Sumsel pada awal Februari 2026.
Berjalannya waktu perkara itu dilimpahkan ke Si Propam Polres OKI yang akhirnya memutuskan Aiptu Juarsah sebagai pelanggar, dalam penindakan terhadap Herman Wowor.
”Dalam putusan sidang itu terbukti oknum yang melakukan penembakan itu sebagai pelanggar, penembakan itu tidak sesuai SOP, bahkan senjata api yang digunakan bukan miliknya dan telah melewati batas izin penggunaan,” tutur Ivan Saputra SH MH didampingi Rusmeli SH.
Dikatakannya, Aiptu Juarsah ternyata bukan kali pertama menjalani sidang KKEP sebagai terdakwa.
”Tadi dijelaskan hakim, bahwa sebelumnya Aiptu J ini pernah di sidang atas kasus lain,” tandasnya.
Namun sifat sidang KKEP yang berlangsung secara tertutup itu dinilai singkat, terlebih banyak fakta di TKP yang tidak digali mendalam pada proses sidang.
”Kami harap Kapolri, Kapolda Sumsel dan Kapolres OKI meninjau ulang putusan kasus dari pengaduan klien kami karena masih merasa ini belum memenuhi keadilan,” tegas Ivan.














