MATTANEWS.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025.
Program ini kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN, dengan menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhi persyaratan. Persyaratan di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal 7 juta (lajang) atau 8 juta (berkeluarga).
Bunganya ditetapkan 5 persen fix dan uang muka 1 persen dari harga rumah. Meskipun Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.
Namun jurnalis mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini. Sementara program ini tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik.
Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI), Reno Esnir mengatakan, memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi, akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut di istimewakan. Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal.
“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” kata Reno Esnir.
Sementara itu Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida mengatakan, jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi.
“Makansebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” jelasnya.
Lanjutnya, Jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya jurnalis, melainkan semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah.
“Karena itu persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya,” ucapnya.
Senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan. Menurutnya, pemerintah saat mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat.
“IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” tutur Herik.
Tak hanya itu, Herik juga menyarankan agar Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut.nKarena Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik. Sementara program rumah subsidi untuk jurnalis tidak terkait langsung dengan pers.
“Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan,” tukasnya.














