BERITA TERKINI

AJI Kota Mandar Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

×

AJI Kota Mandar Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa wartawan Tribun-Sulbar.com, Samuel saat meliput tes wawancara calon kepala desa di Kabupaten Mamasa, 4 November 2021 lalu.

Samuel diduga menerima kekerasan dari dua oknum ASN Pemkab Mamasa.

Atas peristiwa tersebut, puluhan jurnalis bersama mahasiswa di Kabupaten Mamuju menggelar aksi solidaritas, Rabu (10/11/2021).

Mereka mengecam tindak kekerasan terhadap Samuel saat melakukan kerja peliputan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Mamuju Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Anhar mengatakan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalis dan kebebasan pers. Anhar pun mengingatkan jurnalis dalam kerja-kerjanya selalu patuh pada Kode Etik Jurnalis.

Massa aksi mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap Samuel dan menuntut pembina ASN Pemkab Mamasa mengevaluasi kinerja dan kelayakan jabatan dua oknum ASN tersebut.

Aksi serupa juga dilakukan jurnalis dan mahasiswa di Mamasa.

Untuk diketahui, sepanjang periode Mei 2020 hingga Mei 2021, AJI mencatat ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis ini beragam, mulai dari jaksa, advokat, pejabat, polisi, hingga satpol PP atau aparat pemerintah daerah. (*)