Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Ajukan Asesmen, 8 Pengusaha Karaoke Besar di Tulungagung Siap Buka, Begini Kata Kadisbudpar

×

Ajukan Asesmen, 8 Pengusaha Karaoke Besar di Tulungagung Siap Buka, Begini Kata Kadisbudpar

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Drs. Bambang Ermawan, M.Pd., saat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jum'at (7/1) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Drs. Bambang Ermawan, M.Pd., menyampaikan sudah ada 8 pelaku usaha tempat hiburan cafe dan karaoke yang mengajukan Asesmen.

Hal ini, seiring dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2022 Kabupaten Tulungagung kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 wilayah Jawa-Bali.

“Jadi begini, sesuai surat edaran Pak Bupati dan mengacu pada Imendagri Nomor 1 Tahun 2022, tempat hiburan syarat buka harus mengajukan asesmen ke satgas gugus kabupaten,” kata Bambang di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jum’at (7/1/2022).

Bambang menambahkan, didalam pengajuan asesmen tersebut ada surat lampiran dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Puskesmas sehingga hal ini integratif guna mengantisipasi timbulnya kluster baru Covid-19.

“Iya benar, ada 8 pelaku usaha hiburan cafe dan karaoke besar sudah mengajukan asesmen tersebut,” tambahnya.

“Sedangkan proses pengajuan tersebut semoga secepatnya selesai. Pengajuan asesmen itu dari pihak kita langsung diteruskan ke satgas gugus Covid kabupaten,” imbuhnya.

Mantan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tulungagung itu menjelaskan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan sidak terlebih dahulu sesuai dari pengajuan asesmen para pelaku usaha tersebut.

“Makanya, kita pastikan kesiapan dari tempat hiburan tersebut sebelum dibuka apakah sudah memenuhi kriteria dari Satgas gugus kabupaten,” terangnya.

Lebih dalam Bambang mengharapkan kepada para pelaku usaha tempat hiburan, selain sudah pengajuan asesmen itu mereka juga harus mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai protokoler kesehatan.

“Pada intinya, pihaknya sudah melakukan simulasi dan teknik jika tempat hiburan itu dibuka. Agar pelaku usaha siapkan sarana dan prasarana, pegawai harus sudah divaksin, karena tempat hiburan melibatkan pengunjung dan pekerja sehingga harus benar aman,” harapnya.

“Selain melengkapi aplikasi pelindung diri Covid-19, hal penting untuk pemandu lagu harus sudah divaksin,” tandasnya.