MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019 masih terus bergulir, salah satu terdakwa oknum Perwira Menengah (Pamen) Polisi, AKBP Dalizon. Melalui Penasehat Hukumnya, AKBP Dalizon mengajukan nota keberatan (Eksepsi), terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (17/6/2022).
Dihadapan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, penasehat hukum terdakwa Dalizon, yang merupakan mantan Kapolres OKU Timur menjelaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan.
“Meminta dan memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri menerima eksepsi terdakwa Dalizon secara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum dan memulihkan nama baik dan martabat terdakwa sebagai mana awalnya,” ungkap penasehat hukum terdakwa, Anwar Tarigan.
Anwar Tarigan SH MH menjelaskan eksepsi yang dibacakan tersebut merupakan bentuk keberatan atas dakwaan JPU yang menyebut kliennya memaksa dan memeras Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori.
“Kami merasa keberatan terkait dakwaan JPU terhadap klien kami, karena dalam dakwaannya memaksa dan memeras dan meminta uang kepada Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, menurut keterangan klien kami justru pihak Dinas PUPR Muba yang mendekati dan meminta bantuan kepada Dalizon,” ujar Anwar.
Anwar menjabarkan, dalam perkara kliennya ini, bukan hanya kliennya saja yang terlibat, akan tetapi ada keterlibatan pihak lain menikmati aliran dana tersebut.
“Dari itu la, kami juga mengajukan Justice Collaborator (JC) dan berharap dapat dikabulkan Majelis Hakim agar bisa menyeret pihak lainnya,” bebernya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Dalizon meminta uang sebesar Rp 10 Milyar kepada Herman Mayori, berkedok jasa pengamanan, agar kasus indikasi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Muba tidak dilanjutkan, dengan rincian Rp 5,250 Milyar diambil, terdakwa Dalizon dan sisanya sebesar Rp 4,750 Milyar diserahkan ke Dir Reskrimum Polda Sumsel, Anton Setiawan.
JPU Kejagung RI menjerat Terdakwa Dalizon yang diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, dan telah melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.














