MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Bupati Tanah Datar Eka Putra, S.E, M.M, menjelaskan tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Tanah Datar, Senin (27/6/2022).
Tiga Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Cadangan Pangan dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat.
Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Eka mengatakan rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, sesuai keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan perundang-undangan.
“Peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu segera dibahas dan ditetapkan, untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Eka.