MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana SE, MH, mengimbau kepada masyarakat Fakfak, khususnya pemiliki motor Bodong atau tidak dilengkapi dengan dokumen resmi negara, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), agar segera menyerahkanya ke Polres Fakfak
Hendriyana menyatakan, penertiban dilakukan lantaran banyaknya pengguna motor bodong di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan razia besar – besaran, untuk menerbitkan motor bodong terhadap kendaraan yang digunakan masyarakat,” ungkap Hendriyana saat di jumpai media nasional ini, Minggu (25/5/2025)
Lebih lanjut dijelaskan Hendriyana, Masyarakat menggunakan kendaraan bodong akan dikenakan sanksi pidana (kurungan penjara) ababsesuai undang undang yang berlaku.
Selain kendaran bodong, Kapolres Fakfak juga mengimbau kepada pihak yang menguasai kendaraan dinas tanpa hak dengan mengubah Plat kendaraan dinas agar dapat mengembalikan.
“Pengguna kendaraan dengan plat nomor dinas dari plat merah menjadi plat hitam untuk dapat dikembalikan. Karna itu adalah aset daerah,” tandas Hendriyana.














