Disamping itu, lebih dalam Mujiarto memaparkan, Kejaksaan Negeri Tulungagung secara rutin melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terkait dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di lingkungan Pemerintahan Desa di Tulungagung.
“Sosialisasi itu sudah berjalan, dari 19 Kecamatan di Tulungagung baru 14 Kecamatan yang sudah menerima arahan dan petunjuk, sedangkan sisanya, ia berharap untuk Kepala yang baru nanti bisa melanjutkan program tersebut,” paparnya.
Menurut Mujiarto, selama menjabat Kajari Tulungagung, ia sudah melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu dan memberikan bukti kongkret kepada masyarakat.
Diantaranya, seperti mengungkap kasus korupsi besar di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung secara profesional. Kasus menjerat mantan Direktur PDAM, dan Direktur PT Kya Graha selaku kontraktor yang mengerjakan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
Selain itu, menyikapi dinamika berkembang di masyarakat dengan menjalankan tugas, pokok dan fungsinya Kejaksaan Negeri dalam memberikan sosialisasi terkait mafia pupuk dan mafia tanah.