Akhiri Masa Tugas Sebagai Kajari Tulungagung, Mujiarto: Wujudkan Pelayanan Hukum di Kampung Halaman Secara Profesional

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., saat berada diruang kerjanya beberapa bulan lalu, Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

“Bangga dengan hadirnya Kampung Restorative Justice di Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut merupakan yang pertama di wilayah hukum Jawa Timur, dan hal itu mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan,” ujarnya.

“Pada intinya, selama menjabat sebagai Kajari Tulungagung sudah mengabdi dengan langkah nyata dalam memberikan kepastian pelayanan hukum di masyarakat, bilamana masih ada kekurangan dan mungkin kesalahan dalam menjalankan tugas, saya memohon maaf kepada masyarakat Tulungagung,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait