Akhirnya 2 Kurir Sabu 33 Kg Dituntut Hukuman Mati

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Abdul Rosyid dan terdakwa Madin yang merupakan kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 33 Kg, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/6/2024).

Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar digantikan oleh Jaksa Allan Pratomo, dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Siti Fatimah SH MH.

Dalam amar tuntutan jaksa penuntut menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa Abdul Rosyid dan Madin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Atas perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Abdul Rosyid dan Madin di pidana mati,” tegas JPU.

Bagikan :

Pos terkait