BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Akhirnya 2 Kurir Sabu 33 Kg Dituntut Hukuman Mati

×

Akhirnya 2 Kurir Sabu 33 Kg Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Abdul Rosyid dan terdakwa Madin yang merupakan kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 33 Kg, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/6/2024).

Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar digantikan oleh Jaksa Allan Pratomo, dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Siti Fatimah SH MH.

Dalam amar tuntutan jaksa penuntut menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa Abdul Rosyid dan Madin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Atas perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Abdul Rosyid dan Madin di pidana mati,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut, Kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut, bahwa tim BNN RI memperoleh informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di daerah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Dijalan Tanjung Api-Api (TAA), kota Palembang, Saksi Aris Hernawan bersama tim BNN RI lainnya mengawasi Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan terdakwa Abdul Rosyid bersama dengan terdakwa Madin.

Tim BNN RI berhasil akhirnya memberhentikan Mobil Daihatsu Xenia dan langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap kedua terdakwa, dan barang bukti 1 buah kardus yang berisi 10 bungkus plastik berwarna hitam bergambar ikan arwana berisikan kristal berwarna putih dengan jumlah berat brutto 10.475,2 gram yang berada di jok baris kedua mobil tersebut

Kemudian tim dari BNN RI melakukan pengejaran mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut dalam kondisi terparkir dan terkunci tanpa ada pengemudi didalam mobil tersebut, kemudian tim BNN RI, meminta saksi Muhamad Rendy Kurniawan selaku Ketua RT setempat untuk mendatangi lokasi penemuan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut, setelah itu dari bagian kaca mobil terdapat 2 (dua) kardus yang tersimpan di jok belakang, kemudian dilakukan pembongkaran dan ditemukan 2 buah kardus berisikan 22 bungkus narkotika jenis shabu-shabu seberat 22.822,3 gram, yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa kedua terdakwa.

Akhirnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim BNN RI guna proses hukum lebih lanjut.