Terbukti Lakukan Gratifikasi dan Pemerasan Penerbitan Surat Layak K3
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat Keterangan Layak K3, ahirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/7/2025).
Saat bacakan amar putusan, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Idi il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa.
Dalam amar putusannnya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki terbukti bersalah melakukan perbuatan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat Keterangan Layak K3.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat sampaikan putusan.
Selain dikenakan pidana penjara terdakwa Deliar Marzoeki, juga dikenakan hukuman untuk mengembalikan Uang Penganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Deliar Marzoeki melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut, senada dengan penasehat hukum terdakwa JPU Kejari Palembang juga menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelum terdakwa Deliar Marzoeki dituntut oleh JPU kejari Palembang drngan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Selain itu JPU Kejari Palembang juga menuntut terdakwa Deliar Marzoeki juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menjabarkan bahwa Terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa tersebut menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.
Dimana dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025, untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.
Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT.Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.
Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.
Masih dalam dakwaan JPU juga menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP















