MATTANEWS.CO, OKI – Akhirnya dua DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Curanmor (Pencurian Motor), Hamdan (24) warga Desa Pampangan dan Mansa (30) warga Desa Sri Mulya, Kabupaten, OKI, Sumsel ‘Tak Berkutik’ setelah petugas, Reskrim Polsek Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel berhasil meringkusnya, Rabu (30/7/2025).
Selain mengamankan dua tersangka, petugas turut menyita satu unit sepeda motor hasil curian.
“Tertangkapnya tersangka ini berkat
sinergitas anggota kita dengan masyarakat setempat. Perlu diketahui salah satu tersangka ini merupakan DPO,” papar Kapolsek Pampangan, AKP Hendri Permana.
Dalam aksinya, lanjut AKP Hendri, tersangka kerap mengintai kendaraan yang ditinggal pemilik dan menunggu situasi yang tepat.
“Mereka sering membawa
membawa senjata tajam ataupun linggis, untuk merusak gembok pintu atau pagar rumah korban. Mereka juga berbagi tugas, tapi ada satu rekannya lagi yang masih kami kejar, BG (DPO),” urainya.
AKP Hendri menjelaskan, tersangka Hamdan merupakan DPO kasus Curanmor dikenal cukup licin dan susah untuk ditangkap.
“Meski dengan kemampuannya yang ‘piawai’ anggota kita berhasil meringkusnya, tanpa ada perlawanan. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.
AKP Hendri menjabarkan, sebelum ditangkapnya tersangka Mansa, petugas lebih dulu menggerebek tersangka Hamdan.
“Dari track record tersangka, mereka ini ahli dalam bidangnya, pengakuannya sendiri telah empat kali melancarkan aksinya di wilkum Polsek Pampangan. Kendati demikian, kami tetap akan terus kembangkan lagi, pengakuannya,” tegas.
Disinggung, tempat penampungan sepeda motor hasil curian tersangka, AKP Hendri menerangkan, dijual Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka menjual hasil kejahatannya kepada warga di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dengan harga bervariasi. Hasilnya dibagi rata,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.














