MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Seorang pelajar, Wisnu Eka Satria (23), menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda asal Sukun Kota Malang, akibat pengaruh minuman keras yang berlokasi di kedai kopi Jalan Cianjur Kota Malang.
Wakapolresta Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin didampingi Kasat Reskrim, Kompol M Sholeh mengungkapkan, korban sebelumnya belum mengenal tersangka, namun akibat saling menatap terjadilah salah paham.
Salah satu tersangka memanggil teman-temannya untuk mengeroyok korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka- luka disekujur tubuhnya, atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian.
“Pada saat ini kami melakukan rilis tindak pidana pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari di kedai kopi Jalan Cianjur, Klojen Kota Malang dengan koran Eka Wisnu Satria (23) pelajar asal Jakarta,” terang AKBP Oskar Syamsuddin saat di Lobi Mapolresta Malang Kota, Senin (5/5/2025).
Dari kejadian tersebut, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, antra lain senjata tajam clurit, palu, jaket hodie, celana Jean warna hitam dan motor Honda Grand Astrea.
“Tersangka berhasil diamankan Polresta Malang Kota yaitu dua pelajar berinisial MIW (14) dan MRM (17) asal Sukun Serta Sergio Komsesal (21) karyawan swasta dari asal Bandungrejosari Sukun, Chaidir Rahmat Mahardika Jaya (21) karyawan swasta asal Mulyorejo Sukun, Roland Devan Setiandik (22), warga Gempol Marga Bhakti Sukun Kota Malang,” jelasnya.
Kini korban pengeroyokan Wisnu, yang mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul saat ini, menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, mengatakan bahwa kelima pelaku berhasil diamankan dalam waktu lima jam usai kejadian.
“Tiga pelaku lain yang telah teridentifikasi saat ini masih dalam pengejaran dan masuk DPO,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.