“Intinya Diskominfo hanya sebagai operator LPSE. Sedangkan teknis tender menjadi kewenangan ULP, termasuk dalam menetapkan pemenang,” terangnya.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Aidil Aswari saat dihubungi melalui ponselnya melalui Whatsapp mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Maaf saya sedang sibuk,” balasnya singkat.
Editor : Anang