BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

AKP S Gurusinga Paparkan Pelaku Pembacokan, Motifnya Karena Sakit Hati

×

AKP S Gurusinga Paparkan Pelaku Pembacokan, Motifnya Karena Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Perbaungan AKP S GURUSINGA didampingi Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja Kaya Haloho.

SERGAI, MATTANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Perbaungan dibawah pimpinan AKP S Gurusinga berhasil mengungkap pelaku pembacokan (Penganiayaan) yang terjadi di Jalan Perdamaian Lingkungan III Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Minggu (10/3/2024) dini hari sekira pukul 02.15 WIB waktu lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial MI alias Irfan Bachdim (40) warga jalan Skip Gg. Ampera Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga dalam Konferensi Pers memaparkan penangkapan seorang pelaku penganiayaan warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan yang nyaris meninggal dunia itu.

“Pelaku MI alias Irfan Bachdim (40) diamankan disalah satu komplek perumahan di Jl. Pantai Labu Gg Sempurna Kelurahan Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Jumat (22/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB,” kata Akp S Gurusinga, Sabtu (23/3/2024) sore.

Lanjut dikatakan AKP S Gurusinga setelah diintrogasi cepat di lapangan pelaku mengakui perbuatannya. Dari tersangka Tim menyita jaket yang digunakan tersangka sewaktu melakukan pembacokan terhadap korban bernama Sadam syahputra dan handphone Android merek Vivo milik terduga pelaku juga turut diamankan.

” Motif pembacokan menurut keterangan pelaku di karenakan sakit hati dimana pelaku setiap datang ke kampung tempel tersebut, korban sering memaki pelaku hingga membuat tersangka merasa tersinggung dan membacok korban dengan menggunakan parang,” ungkapnya AKP S Gurusinga.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terduga pelaku dan barang bukti kini telah diboyong ke komando dan dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Sementara tehadap perkara tersebut Timnya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kini Timnya masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya berinisial H alias Herman Burit yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk pelaku dikenakkan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana,” tandasnya AKP S Gurusinga.