BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Aksi Baku Tembak Warnai Penangkapan Pencuri Sawit

×

Aksi Baku Tembak Warnai Penangkapan Pencuri Sawit

Sebarkan artikel ini

* Keamanan Perkebunan PT ELAP KKST Terancam Serius

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Insiden baku tembak mewarnai penangkapan pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT Empat Lawang Agro Perkasa Kencana Sentosa Tiga (PT ELAP KKST), Selasa (9/12/2025).

Pelaku yang kedapatan memanen sawit secara ilegal, terlibat kejar-kejaran dengan sekuriti hingga mengarah pada kontak senjata, sebelum berhasil diamankan dengan bantuan warga serta aparat Kepolisian Polda Sumsel.

Aksi pencurian sawit yang tak lagi berjalan sembunyi-sembunyi, serta dilakukan secara berulang dan dalam jumlah besar dalam beberapa bulan terakhir, menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan kawasan perkebunan sekaligus mengakibatkan kerugian signifikan bagi perusahaan.

Perusahaan mencatat tindak kriminal terjadi hampir setiap saat. Pencurian pertama terdeteksi 18 November dengan jumlah relatif kecil, namun kasus melonjak pada 24 November 2025 di Blok E2 Divisi 2 dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta, setelah pelaku memanen sawit secara terbuka dan mengangkut hasil curian ke luar area kebun.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan beberapa terduga pelaku berdasarkan laporan polisi.

Namun pencurian tidak berhenti. Pada 1 Desember 2025, petugas kembali menemukan aksi serupa di Blok A Divisi 7 Penarikan, Desa Kembahang Baru. PT ELAP KKST menyebut tindak kriminal seperti ini terjadi nyaris tiap hari dan tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap pekerja dan petugas keamanan.

“Kami adalah pihak korban. Kejahatan ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada operasional kebun ini,” ucap perwakilan PT ELAP KKST, Boy Aji Lesmana.

Selain maraknya aksi pencurian, perusahaan juga mengungkapkan bahwa sejumlah laporan resmi justru tidak dapat ditindaklanjuti akibat insiden pembakaran gudang dan kantor Divisi 1 Plasma Bukit Gadung tahun 2024 yang diduga dilakukan massa setelah pengejaran terhadap pelaku pencurian.

Dalam kejadian melibatkan kurang lebih 60 orang itu, arsip dokumen, laporan kepolisian hingga bukti-bukti sebelumnya turut hangus sehingga menyulitkan perusahaan merinci total kerugian kumulatif.

Menurut perusahaan, maraknya pencurian bukan sekadar persoalan kerugian material, namun sudah masuk kategori kriminalitas terorganisir yang berpotensi memicu konflik horizontal antara petugas keamanan dan kelompok pelaku.

Kerugian yang ditimbulkan meliputi: kerugian finansial terus bertambah, gangguan operasional panen, biaya tambahan keamanan dan patroli, ancaman keselamatan petugas keamanan.

Perusahaan berharap penegakan hukum dapat dilakukan lebih tegas, termasuk mengusut dugaan provokasi pembakaran fasilitas milik perusahaan.

Pelaku berinisial Mujahidin (40) mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya. Dalam pengakuan di hadapan polisi, ia menyebut aksi pencurian terpaksa dilakukan untuk kebutuhan ekonomi keluarga.

“Baru kali ini lah yang banyak (mencuri), yang dikit-dikit baru 2 kali, kalau yang banyak ini kami bertiga,” ujarnya.

Pelaku menyampaikan buah sawit hasil curian dijual ke sejumlah pengepul dengan harga sekitar Rp2.000 per kilogram.

“Ya karena keadaan dan butuh duit untuk ekonomi dirumah, saya baru kali ini ditangkap polisi,” tandasnya.