* Terkait Penculikan, Pemerkosaan Disertai Pembunuhan Bocah SD di Kabupaten OKI
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Peristiwa penculikan, pemerkosaan disertai pembunuhan sadis yang menimpa RDP (6), di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, cukup menyita perhatian publik. Tak terkecuali, Aktivis Perempuan wanita asal Kota Palembang, yang meminta agar pihak kepolisian, Polres OKI dapat menerapkan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, Senin (28/7/2025).
Wanita yang dikenal sebagai dosen aktif Fakultas Hukum UMP (Universitas Muhammadiyah Palembang), Conie Pania Puteri itu mengecam dan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan RY (20), terhadap korban.
Menurutnya, prilaku RY sudah diambang batas, bejat, keji dan tidak berprikemanusiaan.
“Pelaku ini membawa korban, mengiming-imingi jajanan, setelah itu dibawa ke kebun. Tidak sampai disitu, pelaku juga membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian menyetubuhinya. tidak ada kata lain, kecuali biadab, tidak manusiawi, dimana akal dan pikirannya sebagai manusia. Terlebih lagi, korban ini masih berumur enam tahun, baru duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas I,” urai wanita yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.
Conie menerangkan, dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sudah sangat jelas diatur dalam BAB 10 (a) Tentang Larangan Pasal 76 (c) setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman Pasal 80 Ayat 3 menyebabkan kematian maka pelaku dipidana 15 tahun penjara atau denda 3 miliar.
“Bisa juga di juncto Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau 20 tahun. Jadi, pelaku ini bisa dijerat dengan pidana hukuman mati. Sudah sangat pantas dihukum mati, kita minta kepada penyidik untuk melihat unsur berencananya,” tambah Conie, yang juga tergabung dalam Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) itu.
Wakil Direktur LBH Bima Sakti ini, Conie ini menjabarkan, dengan perbuatan keji yang dilakukan RY, sudah termasuk pembunuhan berencana. Dimana, pelaku membujuk korban dengan iming-imingi membelikan makanan dan diajak ke area perkebunan.
“Biar penyidik yang mengembangkannya nanti. Akan tetapi sekali lagi saya menilai, pelaku layak dihukum mati, agar menjadi efek jera, pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” papar Conie.
Dirinya kembali mengingatkan kepada semua pihak, baik pemerintah, organisasi masyarakat maupun insan pers, untuk ikut berperan serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
“Kejadian ini sangat mencoreng Provinsi Sumsel, khususnya OKI, yang selama ini kita sangat gencar sekali menyebarkan informasi, edukasi sosialisasi ancaman pidana, perilaku yang kita hindari, perilaku agar masyarakat atau orang tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Dan ini terjadi lagi, kita sangat prihatin kenapa terus menerus terjadi, dan bahkan lebih brutal dan sadis lagi,” pungkasnya.














