Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aktivis Sumsel Bersatu (ASB), Forum Buruh dan Aktivis Lintas Generasi (ALG) menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Air mancur, tepatnya di depan gerbang Masjid Agung Palembang, guna menuntut agar kriminalisasi terhadap aktivis tidak terjadi lagi, Jum’at (07/02/2020) siang.
Yan Coga selaku Kordinator Aksi (korak) dalam orasinya mengatakan, aksi simpatik terhadap kawan-kawan aktivis untuk kesekian kalinya di kriminalisasi oleh pejabat publik yang tidak mau di kiritik,” ujar Yan Coga, didampingi Korlap Ruben Alkhatiri dan Charma.
Dikatakan Yan Coga, pihaknya kedepan akan melakukan aksi demo lanjutan, ke Mapolda Sumsel, untuk mempertanyakan dan melaporkan kepada Kapolda Sumsel bahwa permasalahan kriminalisasi aktivis kepada saudara Rubi Indiarta dimana yang dilaporkan oleh eks Direktur Utama RSMH,” jelas Yan Coga.
Dijabarkan Koordinator lapangan, sebelumnya Rubi Indiarta (Kordinator Aksi) Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM) AMSS (Aliasi Masyarakat Sumatera Selatan) saat itu menggelar aksi di Kejati Sumsel guna menuntut dugaan korupsi pembangunan RSMH pada 12 November 2019 lalu. Kemudian di panggil pihak Kepolisian Daerah (Polda Sumsel), terkait pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.
“Ini sebenarnya dukungan dan kebersamaan kawan-kawan aktivis sumsel karena satu disakiti maka seluruhnya akan terasa sakit. Sudah banyak kriminalisasi terhadap aktivis yang terjadi kemarin, seperti di kabupaten Muratara, Pali dan di daerah lainnya. Serta ini juga akan menjadi presidium buruk kedepan buat aktivis Sumsel,” tegas Ruben Alkhatiri, kepada wartawan online media ini.
Ditekankan Ruben, kedepan pihaknya akan terus melawan kriminalisasi terhadap aktivis Sumsel dan kepada pejabat-pejabat publik yang tidak mau di kritik.
“Pejabat publik harus mau di kritik, jika tidak mau jangan jadi pejabat publik, jadi pedagang saja,” terangnya.
Sementara Itu, Firdaus Hasbullah SH, Kordinator Tim Advokasi Rubi Indiarta mengatakan, pihaknya hari ini meneriakkan kembali dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, sudah jelas sekali pasal 28 UUD 1945 bahwa bersuara, berserikat, bersatu menyuarakan pendapat dijamin oleh Undang-undang,” ujar Firdaus dalam orasinya.
“Oleh sebab itu pihaknya meminta agar tidak ada aparat penyidik polisi dalam hal ini untuk SP3 kan kasus ini, tim advokat meminta agar hari ini tidak di periksa tetapi berkat kebaikan teman-teman polisi hari ini beliau tidak memeriksa saudara Rubi indiarta,” tutupnya.
Editor : Selfy














