MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – “Aku Sayang Sampeyan, Aku Ora Bakal Ninggalne Sampeyan”, kata-kata bujuk rayu seorang pemuda di Tulungagung yang mengantarkannya masuk ke jeruji besi.
Pasalnya, atas bujuk rayu tersebut MDS (24) memperdaya sebut saja Bunga (14) perempuan di bawah umur sehingga ternodai.
Adapun tempat kejadian perkara itu berada di atap Masjid Al-Ma’ruf masuk Kelurahan Sembung Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gondam Pringgodani, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (15/8/2023) Siang.
“Atas perbuatannya melakukan pencabulan, MDS terduga pelaku dijebloskan ke tahanan di Mapolres Tulungagung,” ucap Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jawa Timur itu.
“Terduga pelaku ini adalah pacar dari korban,” imbuhnya.