MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah berjam-jam menduduki kediaman FY yang terkesan ‘kucing-kucingan’ dengan para korban, di Jalan Seroja, Kecamatan Ilir Barat I, akhirnya oknum guru SMK N 1 Palembang berinisial FY itu, diserahkan ke Mapolrestabes Palembang, atas dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak 50 korban, dengan kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar, Minggu (5/4/2026).
Oknum guru Bahasa Inggris itu nampak pasrah dan rela ketika digiring rombongan korban ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dengan wajah pucat dan tertunduk malu, dia mengatakan siap bertanggung jawab.
“Saya mengaku salah. Memang saya yang menipu mereka dengan cara penukaran uang pecahan menggunakan admin. Padahal itu akal-akalan saja,” tuturnya, ketika diwawancarai wartawan.
FY mengaku uang hasil menipu para korban digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tahun sebelumnya juga saya melakukan hal yang sama, lancar-lancar saja, tidak seperti ini,” ungkapnya malu.
Sementara, penasehat hukum korban, Dr Conie Pania Puteri didampingi Novel Suwa dan Indah Permatasari mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang yang langsung melakukan penahanan terhadap FY.
“Kami apresiasi kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang langsung menahan tersangka, guna menghindari hal yang tidak diingkan seperti menghilangkan bukti atau menimbulkan perkara pidana lainnya,” papar Wadir LBH Bima Sakti itu.
Dengan rinci, Conie Pania Puteri menjabarkan, laporan korban penipuan dan pengelapan dengan terlapor FY sudah mencapai 50 orang dengan kerugian mencapai 1,8 Miliar.
“Satu laporan korban ada di Polrestabes Palembang dan tiga laporan ada di Polda Sumsel. Kami berharap proses ini dipercepat, ditetapkan tersangka dan ditahan, karena sudah banyak jatuh korban,” urainya.
Lebih lanjut, Conie Pania Puteri berharap, selain melakukan penahan dan penetapan tersangka, FY dapat mengembalikan uang milik korbannya.
“Meskipun ada ancaman pidananya, namun korban masih berharap uangnya kembali, karena mereka tidak hanya menggunakan tabungannya sendiri tapi juga menggunakan dana orang tuanya, saudaranya atau rekannya yang lain. Penyidik juga akan mengetahui aliran dana rekening FY, kemana saja, transaksinya seperti apa. Tentunya mereka akan mengandeng pihak OJK dan Bank Indonesia,” tandasnya.














