MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Al Naura Karima Pramesti (30), selebgram asal Kota Palembang yang sebelumnya tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, sempat ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, telah dinyatakan bebas demi hukum. Namun, keputusan itu masih menimbulkan tanda tanya besar bagi penasehat hukum korban Kabarina, Septalia Furwani SH MH, Selasa (7/6/2022).
“Kami sangat kecewa dengan putusan bebas tersebut. Kalau dilihat dari kacamata hukum, ini merupakan ketidakadilan terhadap korban, karena ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan, tapi mengapa ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) malah justru divonis bebas,” jelasnya.
Septalia Furwani SH MH menjelaskan, pihaknya akan ajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi, karena menilai di kasasi inilah pihaknya akan mendapatkan keadilan.
” Jika memang Al Naura tidak terbukti bersalah dan ada itikat baik, mengapa setelah perkara ini di bawa ke ranah hukum dan ditetapkan menjadi tersangka. Al Naura baru mau mengembalikan Profit sebesar Rp 1, 8 juta tapi bukan modal awal, sebesar Rp 50 juta, ini membuktikan kalau Al Naura tidak ada itikat baik karena setelah ditetapkan tersangka, baru mau mengembalikan Profit sebesar Rp 1,8 juta. Untuk modal awal sebesar Rp 50 juta belum sama sekali dikembalikan oleh Al Naura kepada klien kami, kami sangat kecewa dengan keputusan bebas tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi,” pungkas Septalia.