BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Duduki Lahan Suaka Margasatwa, Hakim Minta Bukti Tunjukan Titik Koordinat Pada Ahli

×

Duduki Lahan Suaka Margasatwa, Hakim Minta Bukti Tunjukan Titik Koordinat Pada Ahli

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara menggarap, menduduki lahan di wilayah kerja BKSDA Sumsel dengan luas 4500 Hektare, yang merupakan wilayah Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, yang menjerat tiga orang terdakwa, M.Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik) dan terdakwa Sukar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 2 Ahli pengukuran dan pemetaan kawasan hutan, Kamis (21/11/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta dihadiri oleh 3 orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Yuli SH dari Posbakum PN Palembang dan oleh 2 orang Ahli.

Dalam persidangan saat memaparkan keahliannya Arif yang merupakan Ahli Pengukuran dan Pemetaan serta berstatus ASN Dinas Kehutanan Sumsel mengatakan, bahwa cakupan luasnya hutan di Kabupaten Banyuasin dengan luas 88 ribu Hektare, mekanisme penetapan kawasan hutan, harus melalui mekanisme yaitu melakukan Survei,pemetaan, menetapkan tapal batas dan berkoordinasi dengan dinas setempat seperti BPN dan harus ada rekomendasi oleh Bupati.

“Penambahan perluasan kawasan hutan lindung ditingkatkan menjadi Suaka Margasatwa Padang Sugihan di wilayah Banyuasin saya mengetahuinya, namun saya tidak ikut melakukan pemetaan pada saat itu, kawasan yang ditingkatkan dari kawasan hutan industri menjadi Suaka Margasatwa, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah!(RTRW) yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel,” terang Ahli.

Saat Ahli ditanya hakim, apakah setiap hutan apakah milik pemerintah? dan Ahli menjawab tidak atau bukan yang mulia, namun kalau kawasan hutan milik negara karena sudah dilakukan pemetaan, mekanisme penambahan wilayah suaka Margasatwa Padang Sugihan berdasarkan SK Kementrian.

Mendengar pernyataan Ahli, hakim kembali mengejar keterangan Ahli, seharusnya Bupati melihat dulu dan di cek terlebih dahulu apakah ada masyarakat atau tidak, karena para terdakwa mendapatkan tanah tersebut dengan cara membeli mengusahakan lahan tersebut dari Suyatno dan memiliki bukti tertulis yaitu SPH.

“Kalau data yang anda miliki tidak terbukti dan tidak bisa menunjukan titik koordinat, maka terdakwa bisa kami bebaskan, biar kami tidak salah,” tegas hakim.

Saat diwawancarai usai sidang, melalui Yuli SH selaku penasehat hukum para terdakwa mengatakan, tadi dalam persidangan Ahli yang merupakan seorang ASN di Dinas Kehutanan Sumsel tidak bisa menunjukan titik Koordinat dari lahan yang di usahakan oleh masyarakat.

“Karena peta yang di bawah oleh Ahli sangat kecil, jadi Ahli bingung saat ditanya hakim untuk menunjukan titik koordinat, dan ada pernyataan majelis hakim bahwa akan membebaskan klien kami jika ahli tidak bisa menunjukan titik koordinat tersebut, untuk membuka jelas perkara ini, pada hari senin nanti hakim meminta kembali Ahli untuk hadir dan membawah peta yang lebih jelas lagi gambarnya,” tutup Yuli.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula terdakwa bekerja dengan saksi Suyanto bin Sugito (berkas terpisah) untuk membuka dan membersihkan serta menanami kelapa sawit pada lahan yang terletak di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Dan kemudian diketahui lahan tersebut masuk didalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, atas pekerjaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut Terdakwa menerima upah atau gaji sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dari saksi Suyanto bin Sugito.

Terdakwa membuka lahan tersebut dengan cara menebas ilalang dan semak belukar yang ada di lahan tersebut dengan menggunakan parang, setelah itu tanahnya terdakwa cangkul untuk melakukan pembibitan kelapa sawit, lahan yang direncanakan akan dibuka seluas 200 Ha, akan tetapi yang baru terbuka 100 Ha.

Pada tanggal 30 April 2024 Petugas BKSDA Sumatera Selatan mengumpulkan masyarakat yang bermukim di Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Pondok terdakwa dan memberitahukan kepada masyarakat tersebut bahwa lokasi itu adalah masuk dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan.

Terdakwa membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumatera Selatan tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.

Kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 Petugas BKSDA Sumatera Selatan kembali mendatangi Pondok terdakwa dan terdakwa juga kembali membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumatera Selatan tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.

Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.2858/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan seluas 88.148,05 Hektar di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya para Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 dan Angka 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.