BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejari Tulungagung Soroti Biaya Notaris Rp125 Juta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Griyo Dalem Kanjengan Rp10 Miliar

×

Kejari Tulungagung Soroti Biaya Notaris Rp125 Juta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Griyo Dalem Kanjengan Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah dan bangunan bersejarah Griyo Dalem Kanjengan senilai sekitar Rp10 miliar. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung menggeledah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026).

Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh dua tim penyidik untuk mencari sekaligus mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pengadaan aset bersejarah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, S.H., menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembelian Griyo Dalem Kanjengan, bangunan bersejarah yang dikenal sebagai tempat penyimpanan Tumbak Pusaka Kiai Upas. Sebelum dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung, aset tersebut diketahui merupakan milik Keluarga Pringgokusuman.

“Penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus hari ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Griyo Dalem Kanjengan,” ujar Roni saat konferensi pers dihadapan awak media di kantor Kejari Tulungagung.

Menurut Roni, nilai transaksi pembelian aset tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun penyidik tidak hanya menyoroti harga pembelian tanah, melainkan juga sejumlah biaya pendukung yang dinilai perlu ditelusuri, di antaranya jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal senilai Rp57 juta.

Penyidik, kata dia, menemukan sejumlah indikasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut, terutama menyangkut nilai pengadaan yang dinilai cukup tinggi. Di sisi lain, hingga kini sertifikat hak pakai atas aset tersebut belum juga diterbitkan.

“Kami menemukan harga pengadaan tanah yang cukup mahal. Di sisi lain, sampai sekarang surat hak pakai belum terbit. Hal itu menjadi salah satu fokus penyidikan kami,” tegas Roni.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan belum terbitnya sertifikat hak pakai atas tanah yang dibeli pemerintah daerah pada tahun 2022. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Tulungagung hingga akhirnya status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sejak penyelidikan dimulai pada Mei 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, pemilik lama tanah, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan saat transaksi berlangsung.

“Saksi yang telah kami periksa meliputi pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan, pemilik lama tanah, dan tidak menutup kemungkinan bupati yang menjabat saat itu juga akan dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di BPKAD dan Disbudpar, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan Griyo Dalem Kanjengan.

“Kami telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban pengadaan tanah tersebut. Seluruh dokumen ini akan kami dalami sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Roni.

Selanjutnya, Kejari Tulungagung akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan konstruksi hukum dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Roni menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap penanganan perkara ini dapat segera tuntas sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya.