BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi 6 Ranperbup Merangin, Fokus Penegasan Batas Desa dan Dokumen Perencanaan

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi 6 Ranperbup Merangin, Fokus Penegasan Batas Desa dan Dokumen Perencanaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Merangin, Selasa (30/6/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin, Sukoso, Kepala Bagian Hukum Setda Merangin, Alex Sander, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Antin K.S., Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda, Andi Wijaya, serta Tim Pengharmonisasian Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tahapan ini diperlukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang tepat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

Enam rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Penetapan dan Penegasan Batas Desa Dalam Kecamatan Tabir Selatan, Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, serta perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dalam pembahasan, Dina menyoroti pentingnya dasar kewenangan yang jelas dalam setiap rancangan, khususnya terkait pengaturan batas wilayah desa.

Ia menekankan bahwa substansi rancangan harus didukung data teknis yang lengkap, seperti peta, titik koordinat, dan kesesuaian dengan ketentuan penegasan batas administrasi wilayah.

Sementara untuk rancangan yang berkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, ia mengingatkan pentingnya konsistensi antar dokumen perencanaan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Selain itu, setiap norma yang dirumuskan harus memenuhi asas kejelasan rumusan, dapat dilaksanakan, serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat tersebut, disepakati bahwa hasil pengharmonisasian akan menjadi dasar penyempurnaan redaksional maupun substansi keenam rancangan sebelum disampaikan kepada Bupati Merangin untuk proses penetapan.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.