Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews.co – Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melayangkan gugatan Class Action Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar karena dinilai lalai dalam menangani Virus Corona (COVID-19).
Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4) terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB. Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang perwakilan dari kelompok UMKM bernama Enggal Pramukty.
“Betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam menanggulangi wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia,” kata Enggal saat dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/4/2020) kemarin.
“Menilai pemerintah pusat lalai dan lambat dalam menangani Wabah Virus Corona (Covid-19). Padahal, menurut dia, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain,”ujar Enggal.
“Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi Virus Corona (Covid-19). Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” Jelasnya.
Enggal kemudian membandingkan penanganan virus ini dengan China yang langsung tegas menutup provinsi Hubei tanpa memikirkan kerugian ekonomi negara. Sementara, saat isu ini menjadi perbincangan internasional, pemerintah Indonesia malah sibuk mempromosikan sektor pariwisata, Pemerintah pusat tidak serius dari awal menangani teror Virus Corona (Covid-19) ini, tentu sekarang saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah.
“Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa, sebelum Virus Corona (Covid-19) masuk ke Indonesia, sebetulnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik,”ungkapnya.
Adapun dalam gugatan ini Enggal meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar 12 Juta. Rp 10 miliar dianggap sebagai kerugian imateril, sementara Rp 12 juta kerugian Enggal selama 20 hari wabah Covid-19.
“Gugatan ini terdapat enam orang penggugat dari UMKM, sementara yang jadi tergugat adalah Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto,”kata enggal.
Editor : Poppy Setiawan














