Alami Kerugian Saat Wabah Corona (Covid-19), Pedagang UMKM Gugat Jokowi 10 Miliar

 

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co – Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melayangkan gugatan Class Action Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar karena dinilai lalai dalam menangani Virus Corona (COVID-19).

Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4) terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB. Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang perwakilan dari kelompok UMKM bernama Enggal Pramukty.

“Betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam menanggulangi wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia,” kata Enggal saat dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/4/2020) kemarin.

“Menilai pemerintah pusat lalai dan lambat dalam menangani Wabah Virus Corona (Covid-19). Padahal, menurut dia, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain,”ujar Enggal.

“Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi Virus Corona (Covid-19). Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” Jelasnya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait