Alamsyah Hanafiah Gugat Menteri Agama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang menganologikan suara azan dan gonggongan anjing bakal bergulir ke ranah hukum. Hal itu dipastikan setelah praktisi hukum, Alamsyah Hanafiah SH.MH menggugat Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum lama ini, Selasa (8/3/2022).

Pengacara kondang asal Palembang itu memastikan, gugatan tersebut sudah terdaftar dalam kepaniteraan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret lalu, dengan nomor 128/PDT/2022/PN Jakarta Pusat.

“Sebelumnya sudah kita masukan gugatan tersebut dan sudah terdaftar dengan nomor yang tertera. Artinya dalam perkara ini kita tinggal menunggu pemberitahuan untuk sidang,” terang Alamsyah, saat diwawancarai wartawan.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim, Alamsyah juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

Bagikan :

Pos terkait