BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Alex Bacakan Langsung Pledoi di Persidangan

×

Alex Bacakan Langsung Pledoi di Persidangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, beserta tim Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus jual beli gas bumi di PDPDE Sumsel, Alex Noerdin, membacakan langsung nota pembelaan (Pledoi) saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022).

Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Mantan Gubernur Sumsel menyampaikan, terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya Palembang, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku, saat itu tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

“Perubahan tersebut sempat dijalani selama tiga kali, yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” terang Alex.

Alex menjelaskan, terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji, serta kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya, bahkan menyasar keluarganya.

“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” ungkap Alex dengan wajah sedih.

Menurutnya, kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dirinya tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, dirinya memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU.

“Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” jelas Alex kepada Majelis Hakim.