Alex Noerdin CS, Tersangka Kasus PDPDE Dikirim ke Rutan Pakjo

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) limpahkan berkas perkara (Tahap 2) empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Alex Noerdin cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu(22/12/2021).

Sekitar pukul 11.44 WIB mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin beserta tiga tersangka lainnya yakni, Mudai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan tiba di Kejari Palembang dengan menumpangi mobil tahanan dan mengenakan baju tahanan serta tangan diborgol. para tersangka dibawa petugas ke Gedung Pelayanan Terpadu Kejari Palembang untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Pakjo Palembang.

Menurut Kasi Penkum Kejati SumselMochamad Radian SH.MH dengan Pelimpahan ini maka kasus PDPDE resmi bergulir ke Kejari Palembang.

“Selain pelimpahan Barang Bukti (BB) empat unit mobil mewah, dan empat tersangka juga akan diperiksa di Kejari Palembang,” ungkap Radian saat ditemui awak media.

Bagikan :

Pos terkait