BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Alex Noerdin dan 3 Terdakwa Lainnya Jalani Sidang Perdana

×

Alex Noerdin dan 3 Terdakwa Lainnya Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

Didakwa Rugikan Negara Rp 137 Miliar Revitalisasi Pasar Cinde

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya yaitu Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 137 miliar lebih, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (30/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan secara rinci dakwaan terhadap para terdakwa, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Para terdakwa disebut, didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar, periode 2016 hingga 2018.

Proyek tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT.Magna Beatum, yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek, perjanjian kerja sama tersebut awalnya digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde, menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghapus nilai sejarah kawasan yang dikenal sebagai salah satu ikon Kota Palembang.

Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut justru berujung masalah hukum karena ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 137 miliar lebih.

Dalam dakwaannya JPU meguraikan, nilai tersebut muncul akibat tindakan yang memperkaya pihak swasta, dalam hal ini PT.Magna Beatum, selaku pihak yang paling diuntungkan dari proyek tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan amar dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Alex Noerdin, akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi), sementara itu tiga terdakwa lainnya, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi, tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti agenda sidang pembuktian dari pihak JPU.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda Eksepsi untuk terdakwa Alex dan sidang pembuktian perkara untuk tiga orang terdakwa lainnya.