Alex Noerdin Resmi Ajukan Banding

“Kami berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menerima memori banding yang kami ajukan. Mengingat, dalam putusan tingkat pertama klien kami Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran dana dari perkara dugaan korupsi penjualan gas bumi pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya, namun divonis selama 12 tahun,” ujar Nurmala.

Seperti diketahui, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai Yoserizal SH MH, menilai tidak menemukan bukti kuat bahwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, menerima aliran dana terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Majelis hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum agar membuka seluruh rekening Bank yang disita atas nama Sri Eliza dan Alex Noerdin dan mengembalikan semua harta terdakwa.

Namun dalam putusannya Majelis Hakim menilai, bahwa kebijakan yang diambil Alex Noerdin selaku Gubernur dalam perkara pembelian gas bumi pada PDPDE telah memperkaya orang lain, diantaranya Direktur PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin, A Yaniarsyah Hasan dan Direktur PDPDE Gas Mudai Madang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dan Rp 30 juta dollar Amerika Serikat.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait