MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga terjerat kasus dugaan korupsi penjualan gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Alex Noerdin, melalui tim kuasa hukumnya resmi menyatakan banding, atas putusan pidana selama 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (22/6/2022).
Penasehat Hukum terdakwa, Nurmalah SH MH mengatakan, pihaknya telah resmi menyerahkan pernyataan banding berdasarkan surat kuasa tertanggal 21 Juni 2022 dan banding tersebut, tertuang dalam akta pernyataan banding yang ditandatangani Reinhad Clinton SH MH, dengan nomor 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg
“Iya hari ini kami telah resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terhadap klien kami Alex Noerdin,” ujar Nurmalah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Nurmala juga mengatakan, untuk mengajukan memori banding, pihaknya masih menunggu salinan putusan yang lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
“Kami berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menerima memori banding yang kami ajukan. Mengingat, dalam putusan tingkat pertama klien kami Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran dana dari perkara dugaan korupsi penjualan gas bumi pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya, namun divonis selama 12 tahun,” ujar Nurmala.
Seperti diketahui, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai Yoserizal SH MH, menilai tidak menemukan bukti kuat bahwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, menerima aliran dana terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Majelis hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum agar membuka seluruh rekening Bank yang disita atas nama Sri Eliza dan Alex Noerdin dan mengembalikan semua harta terdakwa.
Namun dalam putusannya Majelis Hakim menilai, bahwa kebijakan yang diambil Alex Noerdin selaku Gubernur dalam perkara pembelian gas bumi pada PDPDE telah memperkaya orang lain, diantaranya Direktur PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin, A Yaniarsyah Hasan dan Direktur PDPDE Gas Mudai Madang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dan Rp 30 juta dollar Amerika Serikat.