Alex Noerdin Resmi Ajukan Banding

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga terjerat kasus dugaan korupsi penjualan gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Alex Noerdin, melalui tim kuasa hukumnya resmi menyatakan banding, atas putusan pidana selama 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (22/6/2022).

Penasehat Hukum terdakwa, Nurmalah SH MH mengatakan, pihaknya telah resmi menyerahkan pernyataan banding berdasarkan surat kuasa tertanggal 21 Juni 2022 dan banding tersebut, tertuang dalam akta pernyataan banding yang ditandatangani Reinhad Clinton SH MH, dengan nomor 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg

“Iya hari ini kami telah resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terhadap klien kami Alex Noerdin,” ujar Nurmalah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Nurmala juga mengatakan, untuk mengajukan memori banding, pihaknya masih menunggu salinan putusan yang lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Bagikan :

Pos terkait