Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Gubernur Sumsel Alex Noerdin menghadiri acara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak dalam rangka peringatan HUT RI ke-73, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang Jumat (17/08/2018). Sebanyak 6.466 narapidana se Sumsel tercatat mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan). Selain Gubernur Sumsel, acara tersebut tampak dihadiri sejumlah pejabat di antaranya Ketua DPRD Provinsi Sumsel M.Yansuri, S.IP, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan S.IP. M.Hum, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Zulkarnain. A.N, perwakilan dari Kajati, serta Kepala BNN Sumsel. Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyebutkan bahwa pada 17 Agustus ini gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan. Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya namun hal itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya. Hal itu dibuktikan dengan berbagai kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pasukan merah putih di Lapas-Lapas seluruh Indonesia. Mereka juga melakukan pembangunan sebagai implementasi dari pembinaan yang didapatkan di Lapas. “Kegiatan itu adalah bukti pencapaian dan upaya perubahan yang dilakukan warga binaan pemasyarakatan yang tentunya harus mendapat respon yang baik. Apabila sebuah upaya perubahan tidak diapresiasi maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi moral,” ujarnya membacakan sambutan. Sejalan dengan perayaan HUT RI, lanjut Alex pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi ini sendiri merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam.pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. “Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari. Pemberian remisi yanh telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi,” jelasnya. Saat ini lanjut Alex, pemasyarakatan sedang membuat terobosan yang berani untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten. Melalui program “Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Sistem Peradikan Pidana”. “Nanti kita akan memiliki mekanisne Lapas Maksimun sekuriti, medium sekuriti dan minimun sekuriti sebagai gradasi terhadap bentuk pembinaan dan pengamanan yang akan diterapkan. Jadi nanti pentahapan pembinaan tidak lagi tergantung pada waktu tapi bergantung pada perubahan prilaku dari masing-masing warga binaan pemasyarakatan,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan, remisi yang diberikan terbagi beberapa jenis. Dari 6.466 napi yang mendapatkan remisi masing-masing yakni sebanyak 1489 napi mendapat remisi 1 bulan, 1491 napi mendapat remisi 2 bulan, 2.228 orang mendapat remisi 3 bulan, 718 napi mendapat remisi 4 bulan, 312 napi mendapat remisi 5 bulan serta 69 orang mendapat remisi 6 bulan. “Ada syarat mendapatkan remisi, salah satunya napi harus berkelakuan baik dan tidak dikenakan tindakan disiplin 6 bulan sebelum 17 Agustus 2018,” terangnya. Selanjutnya napi juga harus sudah mengikuti pendidikan dan pembinaan dengan predikat baik. Usai memberikan remisi secara simbolis, rombongan Gubernur juga melakukan peninjauan ke sejumlah sel di lantai 2 gedung Lapas dan Klinik IPWL tempat rehabilitasi medis narkoba. Selanjutnya rombongan ini memungkasi acara dengan meresmikan Galeri Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan se Sumsel.