MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aliansi Mahasiswa Peduli Sumsel melakukan aksi lanjutan ke-2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, mempertanyakan tindak lanjut dari Kejari Palembang, terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dinas Sosial Kota Palembang.
Koordinator aksi Reja Anggara meminta Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera memeriksa Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), dan E – Warong yang menjadi pelaksana mekanisme penyaluran BPNT di Kota Palembang
Aliansi tersebut juga meminta Kejari untuk transparasi dalam menangani kasus BNPT Dinsos kota Palembang, dan mengusut tuntas kasus dugaan ketidaksesuaian BPNT di Kota Palembang.
“Mendesak Kejari untuk menindak tegas Oknum Pejabat Dinsos, TKSK dan E-Warong yang terindikasi pemotongan jumlah nominal BPNT yang diterima oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede Muhammad Yasin menjelaskan, adanya indikasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Kota Palembang, yaitu adanya bantuan e-warung. Namun, teman-teman dari Aliansi Mahasiswa itu baru menyampaikan data dan pandangannya pada tanggal (23/3/2021) lalu.
“Tentunya kita ada proses yang akan dilalui. Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan membuat pelahannya dari data tersebut, dan kami akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan adanya kegiatan e-warung tersebut,” ungkap Dede.
Ini masih dalam tahapan, kedepannya akan dilakukan penyelidikan di KUHAP Undang-Undang No.8 Tahun 1981, serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana atau peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut.
“Kalau memang ada tindak pidana akan kita tindak lanjuti ke proses selanjutnya yaitu penyidikan dan seterusnya seperti itu,” terangnya.














