PALEMBANG, Mattanews.co – Respon Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus maladministrasi yang dilayangkan Ombudsman RI kantor wilayah (kanwil) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, belum mendapatkan titik terang.
Kasus ini mencuat usai Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memberhentikan secara sepihak 109 orang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir pada bulan Mei 2020 lalu.
Terlebih, Ombudsman Sumsel memberikan batas waktu satu bulan setelah LAHP diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir pada tanggal 22 Juli 2020, untuk bisa segera direspon.
Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir yang diwakili Robianto, mendatangi kantor Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan LAHP tersebut.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir Ivan Ilham (22) mengatakan, kedatangan dia bersama beberapa mahasiswa Ogan Ilir lainnya, untuk mempertanyakan kelanjutan LAHP Ombudsman Sumsel.