PALEMBANG, Mattanews.co – Respon Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus maladministrasi yang dilayangkan Ombudsman RI kantor wilayah (kanwil) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, belum mendapatkan titik terang.
Kasus ini mencuat usai Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memberhentikan secara sepihak 109 orang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir pada bulan Mei 2020 lalu.
Terlebih, Ombudsman Sumsel memberikan batas waktu satu bulan setelah LAHP diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir pada tanggal 22 Juli 2020, untuk bisa segera direspon.
Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir yang diwakili Robianto, mendatangi kantor Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan LAHP tersebut.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir Ivan Ilham (22) mengatakan, kedatangan dia bersama beberapa mahasiswa Ogan Ilir lainnya, untuk mempertanyakan kelanjutan LAHP Ombudsman Sumsel.
“Kita prihatin ke teman-teman nakes di RSUD Ogan Ilir. Karena lima rekomendasi dari Ombudsman Sumsel untuk membatalkan pemecatan para nakes belum terealisasi,” katanya.
Dia juga menilai Ombudsman Sumsel tidak konsisten dalam penerapan LAHP ke Bupati Ogan Ilir. Karena hingga saat ini, ratusan nakes yang dipecat Bupati Ogan Ilir Sumsel belum dipanggil untuk kembali dipekerjakan.
Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir pun merasa kecewa, dengan respon lambat dari Ombudsman Sumsel yang awalnya memperjuangkan para nakes yang dipecat sepihak.
“Kita meminta Bupati Ogan Ilir mengembalikan hak kerja para nakes, karena dalam 40 hari sejak LAHP diterima, belum ada tanggapan apa pun,” ucapnya.
Mereka pun juga merasakan kekecewaan, karena sudah dua minggu yang lalu surat audiensi dilayangkan ke Ombudsman Sumsel. Namun tidak ada respon positif dari pihak Ombudsman Sumsel.
Karena itu, mereka mendatangi Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan juga, alasan instansi tersebut kurang merespon surat audiensinya.
“Kita datang ke sini juga untuk meminta jawaban, tapi belum ada tanggapan. Kita akan kembali diundang pada tanggal 28 September 2020 mendatang, untuk mendengarkan jawaban dari petinggi Ombudsman Sumsel,” ujarnya.














