“Kita prihatin ke teman-teman nakes di RSUD Ogan Ilir. Karena lima rekomendasi dari Ombudsman Sumsel untuk membatalkan pemecatan para nakes belum terealisasi,” katanya.
Dia juga menilai Ombudsman Sumsel tidak konsisten dalam penerapan LAHP ke Bupati Ogan Ilir. Karena hingga saat ini, ratusan nakes yang dipecat Bupati Ogan Ilir Sumsel belum dipanggil untuk kembali dipekerjakan.
Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir pun merasa kecewa, dengan respon lambat dari Ombudsman Sumsel yang awalnya memperjuangkan para nakes yang dipecat sepihak.
“Kita meminta Bupati Ogan Ilir mengembalikan hak kerja para nakes, karena dalam 40 hari sejak LAHP diterima, belum ada tanggapan apa pun,” ucapnya.
Mereka pun juga merasakan kekecewaan, karena sudah dua minggu yang lalu surat audiensi dilayangkan ke Ombudsman Sumsel. Namun tidak ada respon positif dari pihak Ombudsman Sumsel.
Karena itu, mereka mendatangi Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan juga, alasan instansi tersebut kurang merespon surat audiensinya.