* Penangkapan dilakukan BNNP Sumsel di Sungai Lilin, Muba, Sumsel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan mengelar aksi damai di depan Mapolda Sumsel. Kedatangan massa ini guna meminta Kapolda Sumsel untuk turun tangan menindak lanjuti dugaan hilangnya barang bukti tangkapan BNNP Sumsel sebanyak 1,4 Kilogram beberapa waktu lalu, dengan tersangka Chairil Ubaidi alias Dedi, Senin (3/2/2025).
Selain mempertanyakan ketidakjujuran aparat kepolisian, khususnya BNNP Sumsel dalam menanggani perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang tidak singkron barang bukti yang diamankan, baik saat pengerebekan awal, pemusnahan, hingga pada pemeriksaan laboratorium.
“Patut dipertanyakan, bagaimana kejelasan atas perkara Chairil Ubaidi alias Dedi, yang ditangani BNNP Sumsel, dengan barang bukti 9 kilogram sabu, saat ditangkap di Sungai Lilin Muba, Sumsel beberapa waktu lalu. Patut diduga ada oknum yang bermain, sehingga barang bukti hilang 1,4 Kilogram,” ungkap Koordinator aksi, Rahmat Hayat kepada awak media.
Dengan hilang bukti tersebut, lanjut Rahmat Hayat, hendaknya Kapolda Sumsel turun tangan menindaklanjuti dan menginvestigasi, serta berkoordinasi dengan Kepala BNNP Sumsel.
“Kami meminta kepada Kapolda untuk mengintruksikan kepada Kabid Propam segera menginvestigasi dan usut tuntas oknum – oknum tersebut, jangan sampai berita ini simpang siur di tengah masyarakat. Jika tidak, kami tidak akan berhenti, kami akan terus menyuarakan keadilan,” tuturnya.
Rahmat Hayat menambahkan, pihaknya mendukung Polri dalam menindak tegas peredaran Narkoba di Sumsel.
“Kami sepakat untuk menekan narkoba di Palembang, Sumsel ini. Namun, hendaknya jangan sampai ada oknum-oknum yang nakal seperti ini, sehingga tidak singkronnya barang bukti yang disita dari tangan tersangka. Dari tangan tersangka sendiri awalnya ditangkap sebanyak 9 kilogram, saksi dipersidangan 8.996 gram, dan press release BNNP Sumsel 8.573 gram, sedangkan berita acara pemeriksaan laboratorium hasil penimbangan dengan berat 7,6 kilogram, nah.. 1,4 kilogram sabu dimana, wajar dong kita pertanyakan,” tukasnya.
Kanit Subdit 3 Narkoba Polda Sumsel, Iptu Andi Andry mengatakan, terima kasih atas masukan yang diberikan Aliansi Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) Peduli Transparansi Keadilan dengan poin – poin tuntutannya.
“Akan kami tindaklanjuti dengan cara meng audiensi langsung dengan rekan – rekan bersama Dit Narkoba Polda Sumsel dan Propam Polda Sumsel supaya lebih enak komunikasinya,” tuturnya.
Setelah melakukan aksi damai di depan Mapolda Sumsel, massa bergerak menuju ke Kantor Pengadilan Tinggi Palembang, dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang.