BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak Gelar Aksi 12.12: “Selamatkan BKB dari Ancaman Kerusakan Cagar Budaya”

×

Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak Gelar Aksi 12.12: “Selamatkan BKB dari Ancaman Kerusakan Cagar Budaya”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Suara penolakan terhadap pembangunan gedung baru 7 lantai RS dr. AK Gani menggema di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (12/12/2025).

Massa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak (BKB) terdiri dari Zuriat Kesultanan Palembang Darussalam, AMPCB, sejarawan, budayawan, dan masyarakat Palembang, menggelar Aksi 12.12 sebagai bentuk perlawanan terhadap pembangunan di kawasan inti cagar budaya.

Benteng Kuto Besak, peninggalan monumental Kesultanan Palembang Darussalam, dibangun oleh Sultan Muhammad Bahauddin pada tahun 1780 dan menjadi satu-satunya benteng besar di Nusantara yang dibangun oleh pribumi, bukan kolonial. Sejak berdiri, BKB berfungsi sebagai pusat pemerintahan sekaligus benteng pertahanan, terbukti dari berbagai pertempuran besar yang terjadi pada tahun 1812, 1819, dan 1821.

Kini, BKB telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional berdasarkan SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM 09/PW 007/MKP/2004, serta tercatat dalam buku “Warisan Budaya Bernilai Pertahanan Indonesia” terbitan Kementerian Pertahanan RI. Statusnya jelas: kawasan ini tidak boleh ditambah bangunan baru yang mengganggu integritas historisnya.

Namun, di tengah fakta tersebut, pembangunan gedung 7 lantai untuk RS AK Gani tetap berjalan di zona inti BKB. Pembangunan ini bahkan telah ditinjau langsung oleh KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada 5 November 2025.

Koordinator aksi, RM Genta Laksana, menegaskan bahwa pembangunan ini telah melenceng dari fungsi kawasan cagar budaya.

“Sebagai cagar budaya nasional, BKB seharusnya diperlakukan seperti benteng bersejarah lain di Indonesia bukan dijadikan area bisnis kesehatan. Kami hanya ingin BKB dikembalikan ke marwahnya,” tegas Genta.

Ia juga menyinggung dugaan bahwa pembangunan tersebut belum memenuhi sejumlah syarat penting seperti persetujuan instansi kebudayaan, PBG, AMDAL, dan kajian dampak lingkungan lainnya.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya bangunan bersejarah, tapi identitas dan marwah Kesultanan Palembang Darussalam,” tambahnya.

Selain itu, aliansi menilai pengembangan RS AK Gani seharusnya dilakukan di lokasi lain menggunakan dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebanyak Rp53 miliar, bukan justru memperluas bangunan di kawasan BKB.

Melalui pernyataan sikapnya, Aliansi Penyelamat Cagar Budaya menyampaikan tuntutan:

1. Menghentikan pembangunan gedung 7 lantai RS AK Gani di zona inti Cagar Budaya Benteng Kuto Besak.

2. Menyelamatkan BKB dari potensi kerusakan struktur, bentuk, dan nilai sejarahnya.

3. Melakukan revitalisasi dan pemanfaatan BKB sebagai kawasan edukasi, wisata sejarah, dan pusat identitas Kesultanan Palembang Darussalam.

4. Meminta Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang menyediakan lahan baru di luar kawasan BKB untuk pengembangan RS AK Gani.

Aksi 12.12 ini ditutup dengan harapan besar bahwa pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dapat mendengar aspirasi dan menyelamatkan BKB sebagai warisan sejarah terpenting Sumatera Selatan.