HEADLINE

Alih Fungsi Lahan Bakau ke Perkebunan Sawit di Pusung Kapal, LembAHtari Angkat Bicara

×

Alih Fungsi Lahan Bakau ke Perkebunan Sawit di Pusung Kapal, LembAHtari Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Alih Fungsi lahan tanaman bakau menjadi perkebunan sawit di Desa Pusung Kapal Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Kabupaten Aceh Tamiang angkat bicara, Selasa (21/9/2021).

Pasalnya, alih fungsi lahan yang terjadi sudah berlangsung lama di perkirakan sebelum tahun 2003 atau sebelum pemekarannya Kabupaten Aceh Tamiang dari Aceh Timur.

Direktur LembAHtari Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengidentifikasi pada bulan Agustus lalu dan telah ditemukan terjadinya alih fungsi lahan.

“Hasil survey yang dilakukan dengan beberapa pengambilan titik koordinat berdasarkan overlay kedalam peta, lokasi perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan sebagian kawasan hutan APL (Arena Penggunaan Lain),dan diduga tidak memiliki izin”ucapnya.

Ia juga menuturkan, bahwa telah menemukan sekitar 100Ha kebun sawit diduga kuasai/dikelola dan dimanfaatkan hasil panennya oleh warga Desa Pekan Seruway berinisial M.

“Pengambilan beberapa titik koordinat tersebut berdasarkan Keputusan MenLHK no.580/MenLHK/SETJEN.1M2/2018 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Kehutanan RI no.865/MENHUT-11/2014 tentang konservasi kawasan hutan dan perairan Aceh yang telah diubah dengan SK MenLHK RI no.103/MenLHK/11/2019 dan qanun Aceh Tamiang no14 tahun 2013 tentang RTRWK,”papar Sayed Zainal.

Masih kata Sayed Zainal, pihaknya secara kelembagaan telah melaporkan secara resmi kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Kejati Aceh, Balai pengamanan dan penegakkan hukum lingkungan wilayah hutan Sumatera Utara.

“Surat tersebut dikirim pada 16 September 2021 lalu, dan kita berharap adanya tindakan dari intansi terkait tersebut dalam mengidentifikai wilayah hutan bakau yang telah dialihfungsikan, serta mencari dan menemukan pihak-pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan itu,”Pungkas Direktur LembAHtari Aceh Tamiang.