MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menyandang predikat Sarjana Hukum (SH) di Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, tidaklah mudah. Yuliani Fitri Amir, harus berjuang dengan harga diri dan kekejaman perekonomian keluarga, untuk melunasi pembayaran kampus, biaya KKN, skripsi bahkan wisuda, Selasa (21/5/2024).
“Saya kuliah di UKB selama empat tahun. awalnya proses belajar mengajar berjalan lancar, normal, tanpa kendala. Namun belakangan, saya tersendat di semester akhir, tepatnya sewaktu semester akhir mau KKN, menyusun skripsi dan wisuda,” jelas Fitri, alumni UKB Angkatan 2018 – 2022.
Fitri menjelaskan, saat puncak ujian akhir, dirinya harus beberapa kali menghadap dosen, dosen pembimbing dan rektor, hanya untuk meminta toleransi pembayaran kkn dan skripsi.
“Saya sempat mengadu kalau saya tidak mampu membayar uang skripsi tepat waktu, mhn keringanan, ditambah lagi dendanya. Saya sempat putus asa, namun saya tetap kuat menjalaninya. Kebetulan, tahun yang bersamaan, ekonomi keluarga kami lagi dalam masalah besar,” ujarnya.
Fitri yang kini berprofesi sebagai tim Advokat itu menambahkan, manusia hanya bisa berencana, tapi semua kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
“Berkat bantuan dosen, Ibu Connie dan Pak Eza, saya bisa lulus dan menyandang predikat Sarjana Hukum. dosen itulah yang membantu saya melunasi denda pembayaran wisuda saya. Jika tidak ada beliau, mungkin saya tidak bisa wisuda atau kerja seperti ini,” tuturnya.
Fitri mengharapkan, untuk kedepan agar pihak kampus UKB dapat memberikan toleransi kepada para mahasiswa atau sedikit bijaksana dalam menghadapi kesulitan mahasiswa. Misal pembayaran dapat dicicil dan tidak dikenakan denda
“Kita semua tahu, tidak semua mahasiswa dari golongan orang kaya, tidak semua dari mereka mampu melunasi pembayaran tepat waktu ataupun denda. Atau minimal bisa memberikan cicilan atau toleransi waktu kepada mahasiswa, jangan malah justru mencekik leher mahasiswa itu sendiri. Apalagi disaat – saat akhir semester, wisuda, mendekati waktu kelulusan, justru mahasiswa dikejar melunasi pembayaran,” tukasnya.
Senada diungkapkan alumni UKB Jurusan Pascasarjana Hukum, Abi Samran. Menurut advokat itu, hendaknya UKB menerepkan denda UKT tidak terlalu mahal.
“Penerapan denda itu memang sudah ada sejak kami berstatus sebagai mahasiswa S2 UKB. Surat edaran dari pihak kampus pun ada, Alhamdullilah saya tidak pernah menunggak, apalagi terkena denda, tapi ada beberapa kawan – kawan yang kena denda karena telat pembayaran,” urai Abi.
Abi menerangkan, penerapan denda sebesar 20 persen itu cukup membuat mahasiswa tertekan karena cukup besar
“Semestinya pihak kampus menurunkan denda tersebut, dari 20 persen menjadi 0,5 persen saja, seperti menunggak pembayaran leasing sepeda motor. Namun akan lebih baik lagi sebagai alumni saya menyarankan agar denda ini dihapuskan saja, saya yakin minat masyarakat akan semakin banyak untuk kuliah di UKB apabila denda ini dihapuskan,” pungkasnya.














